Jan 11 2010
Tanggal: 25 – 29 Juli 2010
KETENTUAN LOMBA
KETENTUAN UMUM
| 1. | Peserta FPS XXII ITB 2010 adalah paduan suara anak, remaja, dewasa, dan dewasa sejenis yang berdomisili di Indonesia. | |
| 2. | Paduan suara yang berdomisili di Indonesia diperbolehkan untuk mendaftar pada Festival Paduan Suara XXII ITB 2010 dan 1ST ITB International Choir Competition 2010. | |
| 3. | Semua anggota peserta, kecuali dirigen dan pemusik, harus berstatus amatir. | |
| 4. | Jumlah penyanyi setiap paduan suara adalah 24-50 orang. | |
| 5. | Setiap paduan suara boleh dipimpin oleh lebih dari satu dirigen. Setiap dirigen hanya diperbolehkan memimpin satu paduan suara dalam suatu kategori. Seorang dirigen diperbolehkan memimpin paduan suara pada kategori yang berbeda. | |
| 6. | Tidak ada penyanyi yang menjadi anggota lebih dari satu paduan suara di kategori yang sama. | |
| 7. | Paduan suara diperbolehkan untuk mendaftar lebih dari satu kategori apabila persyaratan dalam kategori tersebut dapat dipenuhi. Jika suatu paduan suara berpartisipasi dalam beberapa kategori, maka lagu yang dibawakan dalam suatu kategori HARUS berbeda dengan lagu yang dibawakan dalam kategori lainnya. | |
| 8. | Seluruh Kategori (A, B, C, D, E1, E2 dan F) akan dilaksanakan dalam TIGA babak, yaitu Babak Seleksi Rekaman, Babak Kualifikasi, dan Babak Kompetisi. Babak Seleksi Rekaman HANYA akan dilaksanakan apabila jumlah pendaftar melebih kuota peserta di suatu Kategori. | |
| 9. | Paduan suara dapat menyanyikan lagu yang sama untuk Babak yang berbeda dalam suatu Kategori. SEMUA lagu yang dibawakan harus memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur Artistik. | |
| 10. | Semua lagu harus ditampilkan dengan menggunakan bahasa asli atau terjemahan resmi. | |
| 11. | Dalam Babak Kompetisi, peserta membawakan Lagu Wajib yang akan diumumkan Panitia pada Desember 2009. | |
| 12. | Durasi penampilan dalam Babak Kualifikasi pada seluruh Kategori tidak melebihi 10 menit. Durasi penampilan dalam Babak Kompetisi pada Kategori A, B, C, D, E1, dan E2 tidak melebihi 15 menit, sedangkan pada Kategori F tidak melebihi 12 menit. Durasi penampilan dihitung dari saat dirigen memberi hormat hingga lagu berakhir. Pelanggaran batas durasi penampilan akan berakibat pada pengurangan nilai. | |
| 13. | Iringan musik yang diperbolehkan adalah iringan ASLI yang merupakan gubahan komponis. Setiap paduan suara diwajibkan menyediakan alat musik dan pemusik. Panitia hanya menyediakan piano di panggung. | |
| 14. | Persyaratan strata pendidikan harus dipenuhi oleh setiap anggota paduan suara (kecuali dirigen dan pemusik) dalam Kategori A, B, C, dan D (khusus peserta Perguruan Tinggi). | |
| 15. | Penggunaan amplifikasi dan materi hasil rekaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. | |
| 16. | Panitia menyarankan agar paduan suara menggunakan dan menyerahkan partitur asli atau partitur terotorisasi. Apabila suatu paduan suara tidak menggunakan partitur asli atau partitur terotorisasi yang berakibat pada pelanggaran hak cipta, hal ini berada di LUAR tanggung jawab Panitia. | |
| 17. | Panitia TIDAK mengadakan pertemuan teknis. Segala hal yang berkaitan dengan peraturan lomba dapat ditanyakan kepada Panitia melalui e-mail artistic@fpsitb.com dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran melalui e-mail registration@fpsitb.com . | |
| 18. | Agar pertanyaan peserta dan jawaban Panitia dapat terdokumentasi dengan baik, Panitia TIDAK melayani pertanyaan mengenai peraturan lomba melalui telepon. Semua hal mengenai peraturan lomba yang dikomunikasikan melalui media selain e-mail TIDAK dapat dianggap sebagai jawaban resmi Panitia. |
KETENTUAN PENILAIAN DAN PENJURIAN baca selengkapnya »
No Comments | Tags: festival paduan suara itb 2010, kompetisi 2010, lomba juli 2010, lomba 2010, lomba menyanyi, lomba paduan suara














