Sep 30 2009
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) akan merekrut calon guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) untuk Tokyo, Bangkok, Kuala Lumpur, Jeddah dan Riyadh. Perekrutan tersebut dimaksudkan untuk menggantikan guru – guru SILN yang masa tugasnya telah dan akan berakhir sampai pertengahan tahun 2009.
Adapun bidang studi yang dibutuhkan adalah:
1. Fisika
2. Kimia
3. Bahasa Indonesia
4. Sisiologi (dengan latar belakang pendidikan Guru Bidang Studi IPS)
5. Geografi
6. Kesenian (menguasai tari)
Kualifikasi sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai guru SILN berusia minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c.
- Berstatus sebagai guru SMA
- Memiliki kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, sebagai diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru.
- Selain memiliki kompetensi sebagaimana disebutkan pada poin 6, juga memiliki kompetensi sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan komunikasi Internasional sesuai dengan bahasa yang dipakai di tempat tugas, paling tidak bahasa Inggris, dibuktikan dengan TOEFL 500;
b. Mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan Internasional;
c. Mempunyai pesana pribadi sehingga dapat menarik para koleganya di tengah-tengah pergaulan Internasional;
d. Mempunyai kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi.
8. Mendapat ijin dari Pemerintah Daerah. (setelah dinyatakan lulus)
9. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter. (setelah dinyatakan lulus)
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian. (setelah dinyatakan lulus)
11. Bersedia kembali ke daerah asal bila telah selesai melaksanakan tugas sebagai guru. (setelah dinyatakan lulus)
Info lengkap click di http://www.depdiknas.go.id/